PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group
Pasal 24
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI PERSONEL BSG
(1) Personel BSG yang tidak disiplin dalam melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pemberhentian sebagai personel BSG.
