PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group
Pasal 13
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PENUGASAN PERSONEL BSG
(1) Personel BSG ditugaskan dan ditempatkan pada Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Personel BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan surat perintah penugasan dari pejabat berwenang yang membidangi kepegawaian. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun. (4) Personel BSG yang telah menyelesaikan masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap melekat sebagai BSG pada unit kerja asalnya.
