PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group
Pasal 14
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PENUGASAN PERSONEL BSG
(1) Dalam hal Personel BSG yang tidak menyelesaikan masa penugasan dikarenakan alasan tertentu dikembalikan ke unit kerja asalnya.
(2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. tidak disiplin; b. cacat fisik; c. sakit; dan d. pengunduran diri. (3) Pengembalian personel BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat pengembalian yang dikeluarkan oleh direktorat yang membidangi kesiapsiagaan.
