PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 20
BAB 6 — HAK AKSES DATA
(1) Walidata menyediakan akses Data pada Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan kepada Pengguna Data. (2) Unit Kerja dan/atau UPT mengakses Data di Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan tidak dipungut biaya. (3) Unit Kerja dan/atau UPT dalam mengakses Data di Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.
