Pasal 19
BAB 5 — PORTAL SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem yang terkoneksi di tingkat: a. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. kementerian/lembaga terkait; dan c. pemangku kepentingan lainnya. (3) Pengembangan Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembangunan Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui siklus:
a. perencanaan; b. analisis; c. perancangan; d. implementasi; e. pengujian; dan f. pemeliharaan. (5) Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan terkait Portal Satu Data INDONESIA.
