PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 21
BAB 6 — HAK AKSES DATA
(1) Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat. (2) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
