PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 7
(1) SDM Potensi harus memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas Pencarian dan Pertolongan. (2) SDM Potensi harus mempertahankan kompetensi dengan berlatih guna menjamin kompetensi yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan.
