PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 8
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 mei 2018
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
