PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 6
(1) Direktorat Bina Potensi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Standar Kompetensi Teknis. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar sebagai bahan rekomendasi peningkatan kualitas kompetensi teknis Potensi Pencarian Dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
