PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN...
Pasal 76A
(1) Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala Pusat.
