Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Bina Potensi menyelengarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan; c. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan; d. penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan dan pemeliharaan kompetensi potensi pencarian dan pertolongan; e. pengelolaan potensi pencarian dan pertolongan; f. pelaksanaan sertifikasi potensi pencarian dan pertolongan; g. pemasyarakatan pencarian dan pertolongan meliputi bimbingan, penyuluhan dan diseminasi; h. pengoordinasian dan pelaksanaan jejaring dukungan potensi dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina potensi; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
- Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
- Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 76D, Pasal 76E sehingga berbunyi sebagai berikut:
