PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN...
Pasal 50
Direktorat Bina Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan, koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi, pemasyarakatan serta pelaporan di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan.
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
