PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN...
Pasal 36
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 36A, Pasal 36B dan Pasal 36C sehingga berbunyi sebagai berikut:
