Pasal 35
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia; b. penyiapan bahan koordinasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia; c. penyiapan bahan pengerahan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia; d. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan informasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana
dan kondisi membahayakan manusia; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan asistensi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia; f. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia; dan g. penyiapan bahan penyusunan rencana di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
