PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN...
Pasal 34
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengerahan dan pengendalian, pelayanan informasi, pemberian bimbingan teknis, asistensi, dan penyiapan penyusunan rencana di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
