PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN...
Pasal 33
Susunan Organisasi Direktorat Operasi terdiri atas: a. Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia; b. Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Transportasi dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
