PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN...
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan urusan dalam; b. pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan pegawai; c. pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas, bangunan, dan gedung; d. pelaksanaan dukungan administrasi urusan perlengkapan dan rumah tangga; e. pelaksanaan keprotokolan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan.
Ketentuan Bagian Kelima, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 dihapus.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
