Pasal 45
BAB 2 — PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) melalui prosedur yang meliputi: a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan Bencana, dan/atau kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas pelapor; b. lokasi; c. jenis kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia; d. tanggal dan waktu kejadian; dan e. bantuan yang diperlukan. (3) Koordinasi dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kebenaran informasi; b. data terkait dengan Kecelakaan Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; c. eskalasi Kecelakaan Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; d. upaya Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan; dan e. persetujuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (4) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat pendampingan dari pejabat yang berwenang.
