Pasal 46
BAB 2 — PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Kepala Badan dapat memberikan bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima. (2) Laporan dan/atau informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pelapor atau pemberi informasi; b. lokasi; c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan d. tanggal dan waktu kejadian. (3) Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
