Pasal 44
BAB 2 — PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan: a. Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara militer dan kapal militer; b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara kepolisian dan kapal kepolisian; c. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan pada bandar antariksa; dan/atau d. pejabat berwenang pada kawasan terlarang lainnya. (2) Kawasan terlarang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit meliputi: a. obyek vital nasional; dan b. kawasan industri/tambang. (3) Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan.
