PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK...
Pasal 7
Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat ditinjau setiap 1 (satu) tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
