PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK...
Pasal 6
(1) Unit Kerja yang membidangi pengelolaan teknologi informasi mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
