PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 18
BAB 5 — PENETAPAN PANITIA PERTIMBANGAN
Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas: a. menilai kewajaran besaran usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; b. menilai alokasi penggunaan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; c. memberikan saran perbaikan atas usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan d. memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan.
