PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 17
BAB 5 — PENETAPAN PANITIA PERTIMBANGAN
(1) Dalam hal pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan menggunakan DIPA Kantor Pusat, Kepala Badan membentuk dan MENETAPKAN Panitia Pertimbangan. (2) Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 9 (sembilan) orang.
(3) Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unit kerja yang membidangi: a. operasi; b. keuangan; c. sarana dan prasarana; d. perencanaan; e. hukum; dan/atau f. pengawasan internal. (4) Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota.
