PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan...
Pasal 8
(1) Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan propagasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. komunikasi terrestrial; b. komunikasi satelit; dan c. komunikasi protokol internet. (2) Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan propagasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
