PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan...
Pasal 7
(1) Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. deteksi dini; b. koordinasi; c. komando dan pengendalian; dan d. administrasi dan logistik. (2) Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
