PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan...
Pasal 9
(1) Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. kantor pusat; b. kantor Pencarian dan Pertolongan; c. pos Pencarian dan Pertolongan; d. posko Pencarian dan Pertolongan; e. sarana darat; f. sarana laut; dan
g. sarana udara. (2) Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
