PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Pasal 6
(1) JRA Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memuat jenis arsip, retensi dan keterangan. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rekomendasi yang MENETAPKAN arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan Musnah ditentukan apabila pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna; b. Keterangan Permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan; dan c. Keterangan Dinilai Kembali ditentukan pada arsip yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan.
