PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Operasi dan Siaga Pencarian dan Pertolongan; c. Seksi Sumber Daya Pencarian dan Pertolongan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
