Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, kehumasan, kerja sama, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, pelayanan kesehatan, serta pengelolaan data dan informasi Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(2) Seksi Operasi dan Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas melakukan siaga, latihan, tindak awal dan operasi, koordinasi, pengerahan dan pengendalian potensi Pencarian dan Pertolongan. (3) Seksi Sumber Daya Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana serta perangkat dan peralatan komunikasi, pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis tenaga dan potensi, serta pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.
