PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
(1) Klasifikasi Kantor Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A; dan b. Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B. (2) Klasifikasi Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan Peraturan Kepala Badan.
