Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan Kantor Pencarian dan Pertolongan; b. pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan; c. pelaksanaan latihan operasi Pencarian dan Pertolongan; d. pelaksanaan tindak awal dan operasi Pencarian dan Pertolongan; e. koordinasi, pengerahan dan pengendalian potensi Pencarian dan Pertolongan; f. pengelolaan sarana dan prasarana serta perangkat dan peralatan komunikasi Pencarian dan Pertolongan; g. pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis tenaga Pencarian dan Pertolongan; h. pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis potensi Pencarian dan Pertolongan; i. pelaksanaan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan; dan
j. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, kehumasan, kerja sama, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Kantor Pencarian dan Pertolongan.
