PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
Kantor Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melaksanakan siaga, latihan, operasi, pengelolaan komunikasi, sarana, dan prasarana, bimbingan teknis tenaga dan potensi, serta pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.
