PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pasal 25
BAB 5 — JUMLAH DAN LOKASI
(1) Jumlah dan lokasi Kantor Pencarian dan Pertolongan dan Pos Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. 16 (enam belas) Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A; b. 22 (dua puluh dua) Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B; dan c. 77 (tujuh puluh tujuh) Pos Pencarian dan Pertolongan. (2) Jumlah dan lokasi Kantor Pencarian dan Pertolongan dan Pos Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
