PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional yang terkait dengan organisasi dan tata kerja Kantor Search and Rescue dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.
