PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pasal 24
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A yaitu jabatan struktural Eselon III.a atau jabatan administrator. (2) Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi yaitu jabatan struktural Eselon IV.a atau jabatan pengawas. (3) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi yaitu jabatan struktural Eselon V.a atau jabatan pelaksana.
