PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pos Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melaksanakan dukungan operasional Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan siaga, latihan, operasi, pengelolaan komunikasi, sarana, dan prasarana, bimbingan teknis tenaga dan potensi, dan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan, serta urusan ketatausahaan.
