PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pos Pencarian dan Pertolongan merupakan satuan kerja nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerjanya. (2) Pos Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh koordinator. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan. (4) Koordinator dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
