PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam mendukung operasional Kantor Pencarian dan Pertolongan dan untuk mempercepat pelayanan tugas Pencarian dan Pertolongan, di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan dapat dibentuk Pos Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan.
