PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Komite Penjamin Mutu Pendidikan dan Pelatihan Badan...
Pasal 9
Praktisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan orang perseorangan dan/atau akademisi yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kediklatan dan/atau kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan.
