PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Komite Penjamin Mutu Pendidikan dan Pelatihan Badan...
Pasal 8
(1) PNS Instansi Pembina Diklat teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan pegawai negeri di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan selain tenaga kediklatan. (2) Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen: a. tenaga pendidik; b. tenaga pengelola Diklat; dan c. tenaga kediklatan lainnya.
