PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Komite Penjamin Mutu Pendidikan dan Pelatihan Badan...
Pasal 7
(1) Keanggotaan Komite berasal dari: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Instansi Pembina Diklat teknis dan fungsional; dan b. praktisi.
(2) Keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
