PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Komite Penjamin Mutu Pendidikan dan Pelatihan Badan...
Pasal 6
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas memimpin, mengarahkan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penjaminan mutu Diklat. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas membantu Ketua terhadap pelaksanaan penjaminan mutu Diklat. (3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c bertugas melakukan penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan hasil pelaksanaan penjaminan mutu Diklat.
