PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Komite Penjamin Mutu Pendidikan dan Pelatihan Badan...
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk susunan Organisasi Komite yang terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; dan c. anggota. (2) Susunan keanggotaan organisasi Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
