Pasal 3
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu kualitas penyelenggaraan Diklat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja; b. penyusunan standar mutu dan prosedur mutu; c. pengembangan sistem penjaminan mutu meliputi penyusunan kebijakan mutu, standar mutu, prosedur mutu, instruksi kerja, dan uraian tugas; d. pengembangan sistem audit mutu yang mampu memastikan bahwa kegiatan Diklat berjalan sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan; e. pengembangan instrumen penilaian dan standar penilaian yang akan digunakan dalam audit; f. pengembangan sistem informasi penjaminan mutu; g. pelaksanaan pemantauan, penilaian, evaluasi, dan audit; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga komite.
