PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Komite Penjamin Mutu Pendidikan dan Pelatihan Badan...
Pasal 2
(1) Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi yang membidangi pembinaan tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
