PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Bulanan Data dan...
Pasal 3
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. mewujudkan keseragaman bentuk laporan bulanan yang akan disampaikan kepada Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan rutin dan kegiatan belanja modal pada UPT; c. mengetahui ukuran keberhasilan dari pencapaian kinerja dan sasaran strategis organisasi; dan d. mempermudah dalam penyusunan laporan triwulan, laporan tahunan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dan laporan lain sesuai kebutuhan.
