PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Bulanan Data dan...
Pasal 2
(1) Laporan bulanan merupakan laporan realisasi kegiatan dan permasalahan yang dihadapi selama 1 (satu) bulan yang dilaporkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan kepada Kantor Pusat secara berkala. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. kesekretariatan; b. operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan; c. bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan; dan d. sarana dan prasarana dan sistem komunikasi. (3) UPT Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan b. Balai Pendidikan dan Pelatihan.
