PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Bulanan Data dan...
Pasal 4
(1) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan UPT secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Laporan Bulanan disampaikan UPT paling lambat tanggal 7 pada setiap bulannya. (3) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan yang disusun untuk melaporkan kegiatan bulan sebelumnya.
