PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 6
(1) Deputi yang membidangi pembinaan tenaga Potensi Pencarian dan Pertolongan berwenang menyelenggarakan FKP3 pada tingkat pusat. (2) Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan berwenang menyelenggarakan FKP3 pada tingkat daerah.
